Layanan BADAL HAJI diberikan kepada calon Jamaah yang berencana membadalkan haji keluarga atau orang Tua yang telah meninggal. Kepada keluarga pembadal, biasanya perlu disamakan persepsi mengenai BADAL HAJI. Bahwa yang menjadi dasar hukum Badal Haji yaitu membadalkan seseorang untuk menggantikan ibadah haji almarhum/ah dengan perhitungan biaya sebagaimana yang dibadalkan berangkat dari tanah air